Sektor Prioritas Insentif Pajak Pasca Pajak Minimum Global

Masukan Dewan Ekonomi Nasional — Diskusi DJSEF, Kementerian Keuangan

Krisna Gupta
krisna@dewanekonomi.go.id

Dewan Ekonomi Nasional

20 Oktober 2026

Perubahan akibat Pajak Minimum Global

  • PMK 136/2024: DMTT dan IIR sejak 1 Jan 2025, UTPR sejak 1 Jan 2026
  • Cakupan: grup multinasional dengan omzet konsolidasi ≥ EUR 750 juta (722 grup menurut DJP); potensi DMTT TP 2025 baru Rp86 miliar dari 3 grup, IIR Rp4,4 triliun
  • ETR per yurisdiksi < 15% → top-up tax; DMTT Indonesia memungut lebih dulu
  • Tax holiday bagi MNE dalam cakupan dipungut kembali oleh DMTT (PMK 69/2024)
  • Batas usulan tax holiday 31 Des 2025; skema pengganti belum terbit

Top-up tax: mekanisme dasar

TopUpj=max{0, 15%−ETRj}×(GloBEj−SBIEj)−DMTTj

  • ETRj: pajak tercakup dibagi laba GloBE grup di yurisdiksi j
  • GloBEj: laba akuntansi yang disesuaikan menurut aturan GloBE
  • SBIEj: pengecualian berbasis substansi, ±9,4% payroll + ±7,4% aset (2026)
  • DMTTj: top-up yang sudah dipungut Indonesia sendiri

Tax holiday + DMTT: separuh kembali ke kas negara

Ilustrasi anak usaha MNE, 2026 Nilai
Laba GloBE (payroll 50; aset berwujud 300) 100,0
SBIE = 9,4% × 50 + 7,4% × 300 26,9
PPh normal 22% → dibebaskan tax holiday 100% 22,0
DMTT = 15% × (100 − 26,9) 11,0
Manfaat riil bagi investor 11,0
— dari selisih tarif 22% → 15% 7,0
— dari laba yang dilindungi SBIE (15% × 26,9) 4,0

Manfaat riil ≈ 11 dari 22: 7 dari selisih tarif ke 15%, ≈ 4 dari SBIE; sisanya dipungut DMTT. Tax holiday + DMTT tetap lebih besar daripada sekadar memotong tarif ke 15%.

Ruang desain yang tersisa dalam aturan GloBE

Di luar cakupan
  • Grup < EUR 750 juta dan investor domestik
  • Tax holiday/allowance tetap efektif
SBIE
  • Laba setara % payroll + aset berwujud aman
  • Insentif terkait substansi lebih tahan
QRTC

Diperlakukan sebagai penghasilan, tetapi wajib refund tunai ≤ 4 tahun.

QTI (SBTI, Jan 2026)

Berbasis capex/produksi; dibatasi ±5,5% payroll atau depresiasi.

Bagi MNE dalam cakupan, ruang insentif efektif terbatas (kira-kira separuh nominal, ditambah QTI); di atas itu insentif hanya memindahkan penerimaan.

Alasan Desain

Bukti awal: investasi belum terdampak

OECD (2026): respons MNE
  • ETR +1,4–1,7 poin; +€79–109 miliar (2024)
  • Terdampak: grup dengan tax planning dan aset tak berwujud besar, bukan padat pabrik/pekerja
  • Investasi dan pekerja grup tidak turun (tahun 1)
  • Realokasi antarnegara belum diuji
Irlandia: 12,5% → 15% (2024)
  • 2025: rekor 323 investasi disetujui IDA (+38%), 78 investor baru
  • Top-up masuk €1,2 miliar s.d. Agustus 2026
  • Daya tarik: pasar UE, SDM, kredit R&D

Jangka pendek: lantai 15% menaikkan penerimaan tanpa eksodus. Pesaing terkena lantai yang sama.

Yang terdampak di Indonesia: sedikit

Ukuran Angka
Grup dalam cakupan (CbCR 2021–2024) 722 grup
Grup wajib lapor GMT, tahun pajak 2025 46 grup
Potensi DMTT Rp86 miliar (3 grup)
Potensi IIR atas grup berinduk Indonesia Rp4,4 triliun (4 grup)
Penerima tax holiday, TP 2024 36 WP, Rp7,26 triliun

Insentif yang “dipungut kembali” DMTT hanya menyangkut segelintir grup; mayoritas investor di luar cakupan.

Pajak minimum dan transfer pricing grup Indonesia

Klaim Status Catatan
IIR memungut laba anak usaha luar negeri ber-ETR < 15% Benar Sumber potensi terbesar (Rp4,4 T); tetapi Singapura dan Hong Kong kini memungut DTT sendiri
Lantai 15% mengurangi insentif memindahkan laba keluar Sebagian Selisih 22% vs 0% menyempit menjadi 22% vs 15%
Menjangkau underreporting dan integrasi vertikal domestik Tidak GloBE memakai laporan keuangan dan harga transfer yang ada; grup domestik dan < EUR 750 juta di luar cakupan
Memperkuat data audit transfer pricing Benar GloBE Information Return melengkapi CbCR

Manfaatnya nyata lewat IIR dan data, tetapi bukan pengganti penegakan transfer pricing.

Utilisasi insentif rendah, prosesnya berlapis

Instrumen Pemanfaatan
Tax holiday 36 WP (2024), turun dari 42
Tax allowance 42 WP, Rp672 miliar (2024); pengajuan 30 → 15 (2025)
Super deduction litbang 12 WP
Super deduction vokasi 23 WP (2020), 33 WP (2021)
  • Syarat berlapis: SKF, OSS, perjanjian mitra, pelaporan biaya
  • BPK: verifikasi tanggal produksi komersial lemah; 2 penerima tidak berhak

Instrumen pengganti (QTI) harus sederhana dan otomatis, bukan berbasis permohonan.

Pasar dan sumber daya tidak perlu insentif

  • Survei investor lintas negara: ≥ 70% tetap berinvestasi tanpa insentif
  • Indonesia: penghapusan insentif tidak diikuti penurunan PMA (Wells dkk., 2001)
  • Survei pabrik PMA: insentif bukan faktor penentu; di luar KEK, PMA melayani pasar domestik
  • Pajak menentukan hanya jika faktor lain setara: investasi footloose berorientasi ekspor
  • IMF–OECD–PBB–Bank Dunia (2015): insentif berbasis biaya lebih baik daripada berbasis laba

Insentif hanya untuk investasi yang mobile; untuk pencari pasar dan sumber daya, belanja perpajakan redundan.

Seleksi Sektor

Pilar Dua memilah perusahaan, bukan sektor

Jalur 1: MNE dalam cakupan
  • Insentif berbasis pengeluaran: capex, R&D, vokasi
  • Dirancang lolos QTI/SBIE
  • Bukan pembebasan berbasis laba
Jalur 2: di luar cakupan
  • Tax holiday/allowance tetap bekerja
  • Sasaran: PMA menengah, investor domestik
  • Perlu evaluasi redundancy

Satu sektor bisa memerlukan dua instrumen, tergantung struktur kepemilikan pelakunya.

Lima filter penentuan sektor sasaran

Filter Pertanyaan kunci Proksi data
Mobilitas investasi Mudah pindah ke negara pesaing? Orientasi ekspor
Spillover Keterkaitan & multiplier domestik Tabel I-O BPS
Eksposur Pilar Dua Porsi pelaku ≥ EUR 750 juta CbCR (DJP)
Kecocokan instrumen Terkait capex/payroll/R&D? Intensitas faktor
Biaya fiskal Biaya per pekerjaan baru Belanja Perpajakan

Insentif paling layak untuk investasi yang mobile, ber-spillover tinggi, dan bisa dikaitkan ke substansi.

Keterkaitan domestik vs orientasi ekspor

185 produk; titik merah = kandidat. Sumber: Tabel I-O 2020 BPS, diolah.

Pemetaan kandidat sektor: data I-O 2020

Sektor ~BL Ekspor Multiplier upah Instrumen
Alas kaki, pakaian jadi 1,06–1,25 40–66% 0,29–0,43 Berbasis payroll
Kendaraan, baterai 1,03–1,08 14–18% 0,30–0,38 QTI capex
Elektronik 0,91 48% 0,28 Capex/R&D pemasok komponen
Farmasi, alkes 1,07–1,10 7–9% 0,29 Super deduction R&D
Kimia dasar, bubur kertas 1,14–1,16 37–58% 0,23–0,32 Allowance; bubur kertas terikat bahan baku
Smelter, besi baja 1,08–1,19 79–83% 0,22–0,23 Tanpa insentif PPh

Elektronik ber-spillover rendah (perakitan); padat karya ekspor paling cocok untuk insentif berbasis payroll.

Rekomendasi desain instrumen

  • Geser dari pembebasan berbasis laba ke insentif berbasis pengeluaran
  • Rancang ulang super deduction dan investment allowance agar memenuhi kriteria QTI
  • QRTC selektif saja: refund tunai berarti beban kas APBN, bukan sekadar belanja perpajakan
  • Sumber daya alam yang terikat lokasi: gunakan instrumen rent capture, bukan insentif
  • Syarat berbasis belanja/produksi, bukan ekspor/TKDN, agar tidak rawan CVD dan sengketa WTO (SCM Pasal 3)
  • Lengkapi dengan faktor non-pajak: kepastian regulasi, perizinan, logistik, energi

Ketidakpastian dan kebutuhan data

  • Rincian substance cap SBTI masih perlu dicek ke teks OECD
  • Bukti redundancy insentif di Indonesia pasca-2020 masih terbatas
  • Eksposur Pilar Dua per sektor hanya bisa dihitung dari CbCR di DJP
  • Paket side-by-side masih berkembang; desain insentif perlu klausul evaluasi
  • DEN siap membantu analisis linkage dan simulasi CGE dampak per sektor

Terima kasih

Lampiran: dasar hukum dan rujukan

  • PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global
  • PER-6/PJ/2026, aturan teknis DJP (berlaku 4 Mei 2026)
  • PMK 130/2020 jo. PMK 69/2024 (tax holiday; batas usulan 31 Des 2025)
  • OECD (Jan 2026), Side-by-Side Package: SbS, UPE, Simplified ETR, SBTI Safe Harbour
  • OECD (2022), Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax
  • BPS, Tabel Input-Output Indonesia 2020 (185 produk, transaksi domestik)
  • OECD (2026), MNE Responses to the Global Minimum Tax, Taxation Working Paper No. 77
  • IDA Ireland (2026), hasil 2025; Department of Finance Ireland, Fiscal Monitor Agustus 2026
  • BPK, IHPS I/2026 (pemanfaatan tax holiday dan tax allowance); DJP, 21 Mei 2026 (722 dan 46 grup)
  • Wells, Allen, Morisset & Pirnia (2001), FIAS Occasional Paper 15; James (2013), Bank Dunia
  • Kemenperin dan BKF via DDTC News (pemanfaatan super deduction); Sudiana (2021), tesis PhD Newcastle University
  • IMF, OECD, PBB & Bank Dunia (2015), Options for Low Income Countries’ Effective and Efficient Use of Tax Incentives for Investment

Lampiran: sektor kunci menurut backward dan forward linkage

Kanan atas = sektor kunci. 44% input Listrik dari listrik sendiri. Sumber: I-O 2020 BPS.

1 / 21
Sektor Prioritas Insentif Pajak Pasca Pajak Minimum Global Masukan Dewan Ekonomi Nasional — Diskusi DJSEF, Kementerian Keuangan Krisna Gupta krisna@dewanekonomi.go.id Dewan Ekonomi Nasional 20 Oktober 2026

  1. Slides

  2. Tools

  3. Close
  • Sektor Prioritas Insentif Pajak Pasca Pajak Minimum Global
  • Perubahan akibat Pajak Minimum Global
  • Top-up tax: mekanisme dasar
  • Tax holiday + DMTT: separuh kembali ke kas negara
  • Ruang desain yang tersisa dalam aturan GloBE
  • Alasan Desain
  • Bukti awal: investasi belum terdampak
  • Yang terdampak di Indonesia: sedikit
  • Pajak minimum dan transfer pricing grup Indonesia
  • Utilisasi insentif rendah, prosesnya berlapis
  • Pasar dan sumber daya tidak perlu insentif
  • Seleksi Sektor
  • Pilar Dua memilah perusahaan, bukan sektor
  • Lima filter penentuan sektor sasaran
  • Keterkaitan domestik vs orientasi ekspor
  • Pemetaan kandidat sektor: data I-O 2020
  • Rekomendasi desain instrumen
  • Ketidakpastian dan kebutuhan data
  • Terima kasih
  • Lampiran: dasar hukum dan rujukan
  • Lampiran: sektor kunci menurut backward dan forward linkage
  • f Fullscreen
  • s Speaker View
  • o Slide Overview
  • e PDF Export Mode
  • r Scroll View Mode
  • ? Keyboard Help