Kebijakan untuk meningkatkan partisipasi perusahaan-perusahaan Indonesia dalam rantai pasok global
December 4, 2020·
·
1 min read
Wishnu Mahraddika
Krisna Gupta
Abstract
Walau mendapatkan berbagai macam perlawanan dari publik, Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020, atau lebih dikenal dengan sebutan UU Cipta Kerja telah resmi tercatat dalam lembar negara. Untuk itu pemerintah harus berupaya agar bisa memaksimalkan UU ini untuk lebih menyejahterakan para pekerja. Salah satu cara untuk meningkatkan penghasilan para pekerja adalah dengan meningkatkan partisipasi Indonesia dalam rantai pasok global, dimana sebuah perusahaan bisa menghubungkan sebuah produk dari penghasil, pengolah, distributor, hingga konsumen akhir dalam skala global.
Type
Publication
The Conversation Indonesia
Selengkapnya lihat di sini

Authors
Lecturer
My name is Krisna, some call me Imed. I am an advisor at the Indonesian National Economic Council. My research is about trade and investment policy and how it affects Indonesian firms. I use some structured equation such as GTAP model, but also do some empirics like gravity models.
I lecture at Universitas Indonesia. Additionally, I assume a senior fellow position at Center for Indonesian Policy Studies.
I contributed to several projects with Bank Indonesia, Bappenas, ADB, Prospera, and ERIA, among others. Occasional oped writer, typically at Kompas, Jakarta Post and East Asia Forum. Please see CV or contact me for more information.