Rasanya sudah bukan rahasia lagi kalau saya agak kritis terhadap larangan ekspor Kementerian Perdagangan, tepatnya Permendag 34 Tahun 2020 tentang larangan ekspor anti-septik, APD, masker, dan bahan baku APD. Peraturan ini mungkin niatnya baik, akan tetapi dapat berdampak negatif karena mengganggu supply chain, mengurangi kredibilitas pemerintah maupun perusahaan kita, dan tidak menolong dalam hal meningkatkan kapasitas produksi.