<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Pilar Dua | Krisna 'imed' Gupta</title><link>https://www.krisna.or.id/tag/pilar-dua/</link><atom:link href="https://www.krisna.or.id/tag/pilar-dua/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><description>Pilar Dua</description><generator>HugoBlox Kit (https://hugoblox.com)</generator><language>id</language><lastBuildDate>Tue, 20 Oct 2026 09:00:00 +0700</lastBuildDate><image><url>https://www.krisna.or.id/media/icon_hu_b3b1c80225e80fa3.png</url><title>Pilar Dua</title><link>https://www.krisna.or.id/tag/pilar-dua/</link></image><item><title>Sektor prioritas insentif pajak pasca Pajak Minimum Global</title><link>https://www.krisna.or.id/event/djsef/</link><pubDate>Tue, 20 Oct 2026 09:00:00 +0700</pubDate><guid>https://www.krisna.or.id/event/djsef/</guid><description>&lt;p&gt;Sejak 1 Januari 2025, PMK 136/2024 memberlakukan DMTT dan IIR bagi grup multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta; UTPR menyusul pada 2026. Menurut DJP ada 722 grup dalam cakupan. Konsekuensinya bagi insentif pajak cukup langsung: jika tarif efektif suatu entitas di Indonesia di bawah 15%, selisihnya akan dipungut sebagai &lt;em&gt;top-up tax&lt;/em&gt;, dan DMTT memastikan Indonesia yang memungutnya lebih dulu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ilustrasinya sebuah anak usaha MNE dengan laba GloBE 100. &lt;em&gt;Tax holiday&lt;/em&gt; penuh membebaskan PPh 22, tetapi DMTT memungut kembali 11. Manfaat riil yang tersisa sekitar 11: 7 dari selisih tarif 22% ke lantai 15%, dan sekitar 4 dari laba yang dilindungi &lt;em&gt;substance-based income exclusion&lt;/em&gt;. Hasil ini tetap lebih besar daripada sekadar memotong tarif ke 15%, sehingga pola PMK 69/2024 (&amp;ldquo;beri &lt;em&gt;holiday&lt;/em&gt;, biar DMTT memungut kelebihannya&amp;rdquo;) tetap sah. Di atas batas itu, insentif hanya memindahkan penerimaan ke negara lain atau ke kas negara sendiri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebelum masuk ke pemilihan sektor, ada empat alasan untuk tidak terburu-buru menambah belanja perpajakan. Pertama, bukti awal OECD (2026) menunjukkan pajak minimum menaikkan tarif efektif grup dalam cakupan sekitar 1,4–1,7 poin tanpa efek negatif terhadap investasi dan lapangan kerja pada tahun pertama; Irlandia, yang menaikkan tarifnya dari 12,5% ke 15%, justru mencatat rekor 323 investasi baru pada 2025. Kedua, yang terdampak di Indonesia sedikit: potensi DMTT hanya Rp86 miliar dari tiga grup, sementara potensi terbesar (Rp4,4 triliun) datang dari IIR atas anak usaha luar negeri grup berinduk Indonesia. Manfaat ini nyata, tetapi bukan pengganti penegakan &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt;, karena GloBE tidak menjangkau grup domestik, grup di bawah EUR 750 juta, maupun laba yang dipindahkan ke yurisdiksi bertarif 15% ke atas. Ketiga, pemanfaatan insentif yang ada sudah rendah: &lt;em&gt;tax holiday&lt;/em&gt; dipakai 36 wajib pajak pada 2024 dan &lt;em&gt;super deduction&lt;/em&gt; litbang baru 12 wajib pajak, dengan syarat administrasi yang berlapis. Keempat, survei investor lintas negara secara konsisten menunjukkan insentif redundan bagi investasi yang mencari pasar atau sumber daya; pajak baru menentukan ketika faktor lain setara.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Karena Pilar Dua memilah perusahaan, bukan sektor, satu sektor bisa memerlukan dua instrumen: insentif berbasis pengeluaran (capex, R&amp;amp;D, &lt;em&gt;payroll&lt;/em&gt;) yang dirancang lolos QTI bagi MNE dalam cakupan, dan &lt;em&gt;tax holiday&lt;/em&gt; atau &lt;em&gt;allowance&lt;/em&gt; biasa bagi investor di luar cakupan. Untuk menentukan sektornya, saya mengusulkan lima filter: mobilitas investasi, &lt;em&gt;spillover&lt;/em&gt;, eksposur Pilar Dua, kecocokan instrumen, dan biaya fiskal per pekerjaan. Dari Tabel I-O 2020, elektronik ternyata punya keterkaitan ke belakang terendah di antara kandidat (0,91 dari rata-rata 1) karena didominasi perakitan komponen impor, sedangkan alas kaki punya &lt;em&gt;multiplier&lt;/em&gt; upah tertinggi (0,43) dengan ekspor 66% dari output. Smelter berorientasi ekspor, tetapi investasinya terikat lokasi bahan baku, sehingga yang dibutuhkan adalah instrumen &lt;em&gt;rent capture&lt;/em&gt;, bukan insentif.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Rekomendasinya: geser dari pembebasan berbasis laba ke insentif berbasis pengeluaran, kaitkan syaratnya dengan belanja atau produksi dan bukan ekspor atau TKDN agar tidak rawan sengketa SCM WTO, dan perlakukan QRTC secara selektif karena &lt;em&gt;refund&lt;/em&gt; tunai adalah beban kas APBN, bukan sekadar belanja perpajakan.&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>