Sektor prioritas insentif pajak pasca Pajak Minimum Global

20 Oktober 2026·
Krisna Gupta
Krisna Gupta
· 3 menit untuk membaca
Abstrak
Masukan Dewan Ekonomi Nasional dalam diskusi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal tentang sektor prioritas insentif pajak setelah Pajak Minimum Global berlaku melalui PMK 136/2024. Bagian pertama menghitung berapa nilai tax holiday yang tersisa bagi investor ketika DMTT memungut top-up hingga 15%, dan ruang desain yang masih tersedia dalam aturan GloBE: SBIE, QRTC, dan QTI dari paket side-by-side OECD Januari 2026. Bagian kedua mengusulkan lima filter penentuan sektor sasaran dan menerapkannya pada Tabel Input-Output Indonesia 2020 untuk 185 produk.
Lokasi

Gedung R.M. Notohamiprodjo, Kementerian Keuangan

Jl. Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta, DKI Jakarta 10710

event Ekonomi

Sejak 1 Januari 2025, PMK 136/2024 memberlakukan DMTT dan IIR bagi grup multinasional dengan omzet konsolidasi minimal EUR 750 juta; UTPR menyusul pada 2026. Menurut DJP ada 722 grup dalam cakupan. Konsekuensinya bagi insentif pajak cukup langsung: jika tarif efektif suatu entitas di Indonesia di bawah 15%, selisihnya akan dipungut sebagai top-up tax, dan DMTT memastikan Indonesia yang memungutnya lebih dulu.

Ilustrasinya sebuah anak usaha MNE dengan laba GloBE 100. Tax holiday penuh membebaskan PPh 22, tetapi DMTT memungut kembali 11. Manfaat riil yang tersisa sekitar 11: 7 dari selisih tarif 22% ke lantai 15%, dan sekitar 4 dari laba yang dilindungi substance-based income exclusion. Hasil ini tetap lebih besar daripada sekadar memotong tarif ke 15%, sehingga pola PMK 69/2024 (“beri holiday, biar DMTT memungut kelebihannya”) tetap sah. Di atas batas itu, insentif hanya memindahkan penerimaan ke negara lain atau ke kas negara sendiri.

Sebelum masuk ke pemilihan sektor, ada empat alasan untuk tidak terburu-buru menambah belanja perpajakan. Pertama, bukti awal OECD (2026) menunjukkan pajak minimum menaikkan tarif efektif grup dalam cakupan sekitar 1,4–1,7 poin tanpa efek negatif terhadap investasi dan lapangan kerja pada tahun pertama; Irlandia, yang menaikkan tarifnya dari 12,5% ke 15%, justru mencatat rekor 323 investasi baru pada 2025. Kedua, yang terdampak di Indonesia sedikit: potensi DMTT hanya Rp86 miliar dari tiga grup, sementara potensi terbesar (Rp4,4 triliun) datang dari IIR atas anak usaha luar negeri grup berinduk Indonesia. Manfaat ini nyata, tetapi bukan pengganti penegakan transfer pricing, karena GloBE tidak menjangkau grup domestik, grup di bawah EUR 750 juta, maupun laba yang dipindahkan ke yurisdiksi bertarif 15% ke atas. Ketiga, pemanfaatan insentif yang ada sudah rendah: tax holiday dipakai 36 wajib pajak pada 2024 dan super deduction litbang baru 12 wajib pajak, dengan syarat administrasi yang berlapis. Keempat, survei investor lintas negara secara konsisten menunjukkan insentif redundan bagi investasi yang mencari pasar atau sumber daya; pajak baru menentukan ketika faktor lain setara.

Karena Pilar Dua memilah perusahaan, bukan sektor, satu sektor bisa memerlukan dua instrumen: insentif berbasis pengeluaran (capex, R&D, payroll) yang dirancang lolos QTI bagi MNE dalam cakupan, dan tax holiday atau allowance biasa bagi investor di luar cakupan. Untuk menentukan sektornya, saya mengusulkan lima filter: mobilitas investasi, spillover, eksposur Pilar Dua, kecocokan instrumen, dan biaya fiskal per pekerjaan. Dari Tabel I-O 2020, elektronik ternyata punya keterkaitan ke belakang terendah di antara kandidat (0,91 dari rata-rata 1) karena didominasi perakitan komponen impor, sedangkan alas kaki punya multiplier upah tertinggi (0,43) dengan ekspor 66% dari output. Smelter berorientasi ekspor, tetapi investasinya terikat lokasi bahan baku, sehingga yang dibutuhkan adalah instrumen rent capture, bukan insentif.

Rekomendasinya: geser dari pembebasan berbasis laba ke insentif berbasis pengeluaran, kaitkan syaratnya dengan belanja atau produksi dan bukan ekspor atau TKDN agar tidak rawan sengketa SCM WTO, dan perlakukan QRTC secara selektif karena refund tunai adalah beban kas APBN, bukan sekadar belanja perpajakan.

Krisna Gupta
Penulis
Tenaga Ahli Madya

Nama saya Krisna, sering dipanggil juga Imed. Saya adalah Tenaga Ahli Madya di Dewan Ekonomi Nasional. Riset saya tentang dampak kebijakan perdagangan dan investasi terhadap pertumbuhan sektor manufaktur di Indonesia. Saya menggunakan metode persamaan linear struktural seperti GTAP, tapi juga menggunakan berbagai teknik ekonometrika seperti gravity models.

Saya saat ini mengajar Program Sarjana Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia. Saya juga adalah mitra senior di Center for Indonesian Policy Studies. Saya cukup aktif berkontribusi menulis di media massa seperti Kompas, Jakarta Post, dan East Asia Forum.